TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Dituntut 6 Tahun Penjara   

Kelima terdakwa telah rugikan negara Rp6 triliun lebih

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang dituntut enam tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.

Selain Fazwar, empat terdakwa lain yang juga petinggi di KS dituntut hukuman serupa. Mereka adalah Andi Soko Setiabudi selaku eks Dirut PT Krakatau Engineering; Bambang Purnomo, eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering; Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex; dan M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering.

Jaksa menyebut, kelima terdakwa telah merugikan negara Rp2,3 triliun dan US$ 292 juta atau total Rp6 triliun lebih.

Baca Juga: Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Didakwa Korupsi Rp6,9 Triliun  

1. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda

Dok. Istimewa/IDN Times

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fazwar dan Andi Soko dengan tuntutan denda sebesar denda masing-masing Rp800 juta subsider lima bulan.

Sementara, tiga terdakwa lain Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, M Reza dituntut denda Rp 850 juta subsider 5 bulan. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dari Kejaksaan Agung, Adi Satria Sitompul, dan tim membacakan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/6/2023).

2. Ini daftar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, menurut jaksa

Dok. Istimewa/IDN Times

Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan US$292 juta dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Serta dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa menikmati hasil kejahatan," katanya.

Baca Juga: Sidang Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Bujang Cs Digelar Pekan Depan

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya