Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Setelah berstatus tersangka, EK langsung ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Desa Katulisan inisial EK (45) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, EK langsung ditahan oleh penyidik.
Kades perempuan pertama di Kabupaten Serang itu diduga merugikan negara hingga Rp499 juta dari kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang
1. Penyidik menilai EK terbukti korupsi
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penetapan tersangka EK setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Maret 2023, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Desa Katulisan tahun 2020 dan 2021," kata Rezkinil pada Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Sempat Viral, Tumpukan Sampah di Pesisir Teluk Pandeglang Dibersihkan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.