TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menipu, WNA Asal Korea Bayar Proyek Pakai Cek Kosong

WNA asal Korea berinisial YJ itu berurusan dengan hukum deh

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Warga negara asing asal Korea berinisial YJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan penipuan penggunaan cek kosong dalam pembayaran proyek konstruksi perusahaan swasta.

YS yang juga menjabat Direktur PT Daekyoung Plantec itu diduga merugikan korban Rp300 juta lebih.

1. Kronologi penipuan yang dilakukan YJ asal Korea

Dok. Istimewa/IDN Times

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat PT Pematang Jaya Makmur melakukan kerja sama pekerjaan proyek konstruksi senilai Rp1,9 miliar dengan PT Daekyoung Plantec pada tahun 2020.

Pada April 2020, PT Pematang Jaya Makmur menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta lebih. Saat cek itu akan dicairkan di Hana Bank, ternyata kosong. Hingga tahun 2021, PT Pematang Jaya Makmur menunggu iktikad PT Daekyoung Plantec, baik pelunasan pembayaran proyek. 

Pada 15 Juni 2022, Direktur PT Pematang Jaya Makmur Mario Ferdi akhirnya melaporkan YJ selaku Direktur PT Daekyoung Plantec ke Mapolda Banten, hingga polisi menetapkan YJ sebagi tersangka atas dugaan pasal 378 KUHP.

2. Berkas perkara sudah lengkap dan telah dilimpah ke kejaksaan

Dok. Istimewa/IDN Times

Kasus yang menjerat WNA asal Korea tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/12/2023). Namun tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Sudah tahap dua, hari ini. Iya benar warga negara korea. Penipuan 350 juta cek kosong," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya