Perkosa Siswi SMP, Eks Pengacara Rozy Hakiki Dituntut 15 Bui
Jumadi dinilai telah merusak masa depan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa Jumadi atau JM, mantan pengacara Rozy Hakiki, 15 tahun penjara. Jaksa menilai, Jumadi terbukti bersalah dan memerkosa seorang siswi SMP.
JPU menilai Jumadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"(Tuntutan) Sudah dibacakan kemarin sore, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Raden Isjunianto, Kamis (25/7/2024). Korban diketahui merupakan anak pacar terdakwa.
Baca Juga: Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Karena Cabuli Siswi SMP
Baca Juga: Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi
1. Ini pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 15 tahun
Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa hingga dituntut 15 tahun yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban.
"Pertimbangan meringankan tidak ada," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.