5 Fakta Gedung Sekolah Dasar Disegel di Kabupaten Tangerang
Pemkab minta ahli waris buka segel agar siswa bisa sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebuah gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang disegel lantaran ada konflik sengketa lahan gedung tersebut. Gedung sekolah tersebut yakni SD Negeri Kiara Payung terletak di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Di depan pagar sekolah, terdapat sebuah spanduk bertuliskan: Pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Lalu, bagaimana fakta-fakta penyegelan gedung sekolah tersebut?
1. Sengketa lahan telah melalui proses keputusan pengadilan pada 9 Juni 2020
Muhidin, pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan sejak tahun 2019 dan diputuskan oleh pengadilan pada 9 Juni 2020. Saat itu, pengadilan memutuskan memenangkan ahli waris terkait hak atas lahan seluas 3.000 meter persegi yang dipakai gedung sekolah tersebut.
"Sejak putusan pengadilan, belum ada upaya dari pemda terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar Muhidin.
Baca Juga: 2 Pasar Tradisional Kota Tangerang Terapkan Aplikasi PeduliLindungi