Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Penerbangan hanya untuk rute domestik ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi lantaran Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu pun belum dicabut.
"Diperbolehkan dengan sejumlah syarat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat September 2021
1. Penerbangan hanya dalam rute domestik
Darmawali menjelaskan, aturan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara, yakni hanya dalam lingkup rute domestik saja.
"Untuk internasional belum diizinkan," jelasnya.
Baca Juga: Wow! Bandara Soetta Sediakan Ambulans Terbang, Begini Penampakannya