TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Penerbangan hanya untuk rute domestik ya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi lantaran Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu pun belum dicabut. 

"Diperbolehkan dengan sejumlah syarat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko, Jumat (8/10/2021). 

Baca Juga: Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat September 2021

1. Penerbangan hanya dalam rute domestik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Darmawali menjelaskan, aturan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara, yakni hanya dalam lingkup rute domestik saja. 

"Untuk internasional belum diizinkan," jelasnya. 

2. Penumpang harus mendapat persetujuan dari Satgas Udara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, lanjut Darmawali, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara. 

"Tujuan penerbangan pun hanya dilakukan pada kebutuhan mendesak, dengan dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat," katanya. 

Baca Juga: Wow! Bandara Soetta Sediakan Ambulans Terbang, Begini Penampakannya

Berita Terkini Lainnya