TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandara Soetta Masih Izinkan Penumpang Pakai Antigen

Soetta tunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Meski Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan penumpang pesawat melampirkan dokumen PCR, pengelola Bandara Soekarno-Hatta belum memberlakukannya. Hal tersebut dikatakan oleh Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi. 

"SE Satgas Penanganan COVID-19 itu baru kami terima kemarin, 20 Oktober 2021. Jadi dipastikan, belum berlaku hari ini," tutur Holik, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: 18 Negara Boleh Masuk Indonesia, Ini Kata Pengelola Bandara Soetta

1. Pengelola bandara masih perbolehkan penumpang gunakan surat antigen

Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Holik mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan sebelumnya, dimana penumpang diperbolehkan melampirkan surat antigen. 

"Untuk saat ini masih boleh (surat antigen)," kata Holik. 

2. Pengelola Bandara Soetta menunggu surat edaran dari Kemenhub terbaru

Ilustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pengelola Bandara Soetta pun, memilih menunggu Surat Edaran Kemenhub terbaru. Holik pun memprediksi SE Kemenhub akan keluar hari ini.

"Hari ini, biasanya kalau enggak sore atau malam. Kami memilih untuk menunggu itu," kata Holik.

Baca Juga: Lolos Pemeriksaan X-Ray Bandara Medan, Kurir Sabu Ditangkap di Soetta 

Berita Terkini Lainnya