Bandara Soetta Masih Izinkan Penumpang Pakai Antigen
Soetta tunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Meski Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan penumpang pesawat melampirkan dokumen PCR, pengelola Bandara Soekarno-Hatta belum memberlakukannya. Hal tersebut dikatakan oleh Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi.
"SE Satgas Penanganan COVID-19 itu baru kami terima kemarin, 20 Oktober 2021. Jadi dipastikan, belum berlaku hari ini," tutur Holik, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: 18 Negara Boleh Masuk Indonesia, Ini Kata Pengelola Bandara Soetta
1. Pengelola bandara masih perbolehkan penumpang gunakan surat antigen
Holik mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan sebelumnya, dimana penumpang diperbolehkan melampirkan surat antigen.
"Untuk saat ini masih boleh (surat antigen)," kata Holik.
Baca Juga: Lolos Pemeriksaan X-Ray Bandara Medan, Kurir Sabu Ditangkap di Soetta