Cegah Sindikat Perdagangan Orang, Imigrasi Tangerang Buat Desa Binaan
Masyarakat diberikan pengetahuan keimigrasian untuk jadi PMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Untuk mencegah adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membentuk Desa Binaan Imigrasi. Desa binaan tersebut dibentuk di tiga Kecamatan yang ada di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Kronjo, Kresek, dan Mekar Baru.
"Nantinya, akan ada petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang berkunjung ke desa tersebut, untuk bisa mempermudah para calon pekerja migran Indonesia, untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian," ujar Dodot, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: 7 PMI Ilegal Asal Banten Gagal Berangkat ke Timur Tengah
1. Masyarakat bakal mendapat edukasi soal prosedur imigrasi jika bekerja di luar negeri
Dodot mengungkapkan, program tersebut bakal memungkinkan warga di desa tersebut mendapatkan informasi seputar prosedur keimigrasian jika ingin bekerja di luar negeri.
“Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tetap Siagakan Personel di TPA Rawa Kucing