TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Buka Layanan Sterilisasi Kucing Gratis, Ini Caranya!

Program tersebut untuk mengendalikan populasi kucing

Pixabay.com

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) membuka layanan sterilisasi kucing gratis. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemilik kucing di wilayah tersebut.

"Pelayanan sterilisasi gratis adalah salah satu bentuk apresiasi dari puskeswan bagi pemilik kucing yang peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Cara Mendaftar Sertifikat Halal UMKM di Kota Tangerang

1. Pendaftaran bisa dilakukan dengan scan QR Code

IDN Times/Dok. DPKP Kabupaten Tangerang

Untuk bisa menikmati layanan ini, Asep mengungkapkan, warga Kabupaten Tangerang harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui scan link QR code yang disediakan di akun Instagram resmi @DPKP.tangerangkab atau @puskeswan_kabtangerang.

"Jika sudah terdaftar melalui link yang disediakan. Selanjutnya, akan diverifikasi oleh petugas terkait ketentuan dan jadwal steril akan di informasikan jika kucingnya layak dan memenuhi persyaratan yang diminta," jelas Asep.

2. Ada sejumlah syarat untuk kucing bisa disterilisasi

Ilustrasi kucing rumahan. (IDN Times/Nurulia R. Fitri)

Adapun, sejumlah syarat ditetapkan untuk kucing bisa disterilisasi agar tak berdampak buruk bagi kesehatan kucing tersebut. Jika tak memenuhi syarat, maka proses sterilisasi tak bisa dilakukan.

“Syaratnya kucing harus sehat, berumur lima bulan sampai 4,5 tahun, sudah mendapat vaksinasi Tricat/quarticat, serta beratnya minimal dua kilogram dan lainnya,” terang dia.

Baca Juga: Kota Tangerang Terpilih Dalam Program KaTa Kreatif Kemenparekraf

Berita Terkini Lainnya