TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Karyawan yang tidak dapat THR sesuai aturan bisa lapor

IDN Times/Ita Malau

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021. Posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi para buruh agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang. 

"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Kamis (29/4/2021). 

Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!

1. Di Kabupaten Tangerang, ada 6.203 perusahaan yang diawasi

Unsplash/Patrick Hendry

Beni menuturkan, posko pengaduan ini bisa mengawasi pemberian THR di  6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja. Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan  di Kabupaten Tangerang.

"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," kata Beni. 

2. Perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 lebaran

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemik COVID-19 bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR. 

"Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukkan kondisi keuangan secara transparan," jelasnya. 

Baca Juga: Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

Berita Terkini Lainnya