Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan THR
Karyawan yang tidak dapat THR sesuai aturan bisa lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021. Posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi para buruh agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!
1. Di Kabupaten Tangerang, ada 6.203 perusahaan yang diawasi
Beni menuturkan, posko pengaduan ini bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja. Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.
"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," kata Beni.
Baca Juga: Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya