Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!

Semua kontak bisa dihubungi melalui WhatsApp

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan berfungsi sebagai mediator antara pekerja dengan perusahaan.

"Posko pengaduan THR dibuka sampai habis lebaran," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Mulai Juni, Kota Serang Tampung 400 Ton Sampah dari Tangsel   

1. Ini nomor kontak petugas posko pengaduan THR

Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!IDN Times/Ita Malau

Sukanta mengatakan, bagi warga maupun para pemangku kepentingan yang bermasalah dengan persoalan ketenagakerjaan, khususnya THR dapat menghubungi nomor petugas posko pengaduan THR lebaran 2021 sebagai berikut:

  • Petugas atas nama Dahlan 081287737116
  • Petugas atas nama Siswanto 081315178871
  • Petugas atas nama Abdurahman 081315596169
  • Petugas atas nama Mohamad Oji 085966463511
  • Petugas atas nama Nuhlodi 082113108616.
  • Petugas atas nama Maulana Said 085770135119.

Sukanta menegaskan laporan pengaduan bisa melalui WhatsApp.

2. Perusahaan tak boleh cicil THR karyawannya

Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!IDN Times/Ita Malau

Sesuai aturan pemerintah, kata Sukanta, setiap badan usaha wajib memberikan THR kepada pegawai yang memenuhi persyaratan. Uang THR tersebut tidak boleh dicicil.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan masuk. Paling ada satu aja yang curhat," ujar Sukanta.

3. Menaker: pengusaha wajib bayar THR 2021 penuh dan tepat waktu

Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawainya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR itu secara penuh dan tepat waktu. 

"Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya