Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.
"Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah gak ada lagi tunggakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!
1. Ancaman sanksi denda dan cabut operasional "menanti" perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya

Akhmad Benbela mengatakan, pihaknya akan menindak tegas karyawan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR.
"Kalau perusahaan maen-maen, ya kita cabut izin operasionalnya," tutur mantan Kadisperindag Kota Serang tersebut.
2. Membuka posko layanan pengaduan THR

Dia pun menyampaikan, Disnaker Kota Serang telah membuka posko layanan pengaduan THR. Posko tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan para buruh atau karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tidak dipenuhi hak THR oleh perusahaan.
Anda cukup datang ke Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Kota Serang atau mengubungi nomor kotak atasnama Benbela 081314130663.
"Bisa melalui pekerja pribadi dan serikat pekerja. Disnaker yang akan melakukan tindakan (sanksi)," katanya.
3. Pemkot melakukan sosialisasi ke perusahaan

Untuk mengantisipasi adanya penunggakan THR pihaknya telah melalukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pemberian penuh THR.
"Ada 500 perusahaan yang lapor. Belum ada perusahaan besar yang ada menengah sampai ke kecil (IKM)," katanya.
Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Menjadi Berkah bagi Pelaku UMKM
- UMKM di Maja Lebak Harap Pemerintah Memudahkan Permodalan
- Ingin Dapat Pinjaman Modal dari Bank? Pelaku UMKM Mesti Perhatikan Ini
- Jogging di Alun-alun Kota Serang, Ganjar Diteriaki Presiden
- Tempat Hits Ini Ternyata Masuk Kabupaten Tangerang Loh, Jangan Salah!