Polisi Buru Dua dari Delapan Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun
Enam tersangka lainnya sudah diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times -Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam dari delapan pelaku rudakpaksa remaja 16 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Korban diketahui berstatus pelajar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, enam pelaku yang ditangkap yakni, AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19) yang berhasil diamankan. "Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran kepolisian," ujar Sugeng, Jumat (1/1/2021).
1. Dipicu kisah asmara
Sugeng menuturkan, peristiwa rudapaksa tersebut bermula saat tersangka AM menyatakan cinta kepada korban. Saat itu, korban bermain di warnet Kabupaten Tangerang bersama temannya.
"Kemudian datang AM, tersangka pertama memaksa korban untuk ikut dengannya dengan penuh ancaman akan membunuh korban dan temannya," katanya.
Sugeng menambahkan, AM dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. "Saat sudah saling berkirim pesan, AM suka dengan korban tapi oleh korban selalu ditolak," jelas Sugeng.
Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan Waste Trap Banksasuci Sungai Cirarab