TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tahan R, Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas

R ditahan di rutan Mapolresta Tangerang

IDN Times/Dok. Polsek Cisoka

Kabupaten Tangerang, IDN Times - R (15), pelaku penganiayaan terhadap temannya, BD,  ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang. Hal tersebut menyusul ditetapkannya status R sebagai anak pelaku atau tersangka.

"Pelaku ditahan di ruang khusus anak di rutan Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, di Mapolresta Tangerang, Rabu (10/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, R dan BD sama-sama santri di Pondok Pesantren Daar El Qolam. Akibat insiden tersebut, BD meninggal dunia. 

1. Polisi memastikan, "anak pelaku" R tidak memakai alat saat menganiaya korban

Santri di Balaraja Tangerang meninggal usai berkelahi dengan teman (Dok.IDN Times/Dok. Polsek Cisoka)

Zamrul mengungkapkan, perkelahian yang terjadi antara pelaku dan korban merupakan insiden spontan yang tak dipicu persoalan lain sebelumnya. Dalam perkelahian tersebut, polisi memastikan tidak adanya kekerasan dengan benda tumpul. 

"Satu lawan satu, tangan kosong," jelas Zamrul.

Baca Juga: Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas

2. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Santri di Balaraja Tangerang meninggal usai berkelahi dengan teman (Dok.IDN Times/Dok. Polsek Cisoka)

Zamrul menuturkan, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak lantaran korban maupun pelaku masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Santri Ponpes di Balaraja Tangerang Tewas Dianiaya Temannya

Berita Terkini Lainnya