Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas

Status "anak pelaku" sama dengan tersangka

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan R (15) sebagai "anak pelaku" dalam kasus  kasus penganiayaan yang menyebabkan BD (15), seorang santri di pondok pesantren Daar El Qolam, Gintung, Balaraja, Kabupaten Tangerang tewas. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersebut setelah polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam saksi.

"Anak pelaku R sempat berkelahi dengan korban (BD) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa (9/8/2022). Adapun insiden mengenaskan itu terjadi pada Minggu (7/8/2022). 

Status "anak pelaku" dalam kasus ini sama dengan status tersangka. 

1. Anak pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga TewasIDN Times/Dok. Polsek Cisoka

Zamrul mengungkapkan, penyidik akan menjerat R dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"R yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Adapun bunyi Pasal 80 (ayat 1-3) UU Perlindungan Anak berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

2. Polisi tidak menahan anak pelaku R

Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga TewasDok. KBR.id

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku R berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Anaknya Tewas Dianiaya Teman, Orangtua: Pengelola Pesantren Lalai

3. Santri BD tewas usai terlibat perkelahian dan dianiaya oleh temannya, R

Polisi Tetapkan R Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan Santri Hingga TewasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelumnya diberitakan, BD (15) meregang nyawa usai dianiaya oleh teman seangkatannya, R (15) pada Minggu (7/8/2022).  Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengungkapkan, kejadian tersebut diduga dilatarbelakangi karena tersinggung.

Baik R dan korban BD sempat berkelahi di dalam kamar yang ditempati keduanya selama belajar di dalam pesantren. "Korban lagi mandi, lalu pelaku bercanda membuka pintu kamar mandi, dan pintunya ini kena tubuh korban, kemungkinan dari situ permasalahannya," jelasnya.

Nur mengungkapkan, perkelahian tidak begitu saja berlangsung di kamar mandi, melainkan dilanjutkan saat berada di kamar keduanya. Hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri. "(Berkelahi) di kamar ya, bukan di kamar mandi," jelasnya.

Hingga akhirnya, lanjut Nur, ada santri lain yang melapor, kalau BD tidak sadarkan diri di kamarnya, lalu oleh pengasuh tersebut dibawa ke klinik Gita Farma untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu diketahui, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia sebelum tiba di klinik. Sehingga, oleh pengurus pondok pesantren langsung dibawa ke RSUD Balaraja.

Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Balaraja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya