Soal Pakaian Adat di Sekolah, Pemkab Tangerang Tak Mau Bebani Orangtua
Pakaian adat direncanakan berwarna ungu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tak ingin memberatkan orangtua siswa dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan baru ini, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
"Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara- gara perbup (peraturan bupati). Pakaian adat, siswa kudu meli deui (harus beli lagi) itu menjadi kajian kita ke depan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah, Jumat (14/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Ini Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA dari Nadiem, Ada Pakaian Adat
1. Pemkab Tangerang bakal terbitkan peraturan bupati sebagai turunan dari peraturan menteri itu
Saifullah menegaskan, peraturan menteri itu tetap akan diterapkan, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang harus membuat peraturan turunannya. Peraturan di tingkat kabupaten itu nantinya menjadi payung hukum untuk praktik seragam sekolah ini di lapangan.
"Di pusat sudah ada dan kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang, dan insya Allah, tahun 2023 kita keluarkan aturan," kata Saifullah.