TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

Kuasa hukum terdakwa nilai unsur kelalaian tak terpenuhi

IDN Times/Dok. Sherly

Kota Tangerang, IDN Times - Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang membacakan pledoi dan minta dibebaskan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (30/8/2022).

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.

"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi. Artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," kata kuasa hukum keempat terdakwa, Herman Simarmata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aji Suryo itu. 

1. Kuasa hukum terdakwa yakin tak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut

IDN Times/Dok. Sherly

Dari fakta-fakta persidangan yang telah digelar beberapa kali tersebut, Herman menilai tak ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh keempat terdakwa hingga harus menghadapi hukuman tersebut.

"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata Herman.

2. JPU minta waktu menanggapi pledoi terdakwa

IDN Times/Dok. Sherly

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,  Adib mengatakan, bila mereka mengajukam tanggapan secara tertulis.

"Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu 1 minggu," ungkapnya.

Adanya hal itu, Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022.

Baca Juga: 7 Potret Penampakan Blok C2 Lapas Tangerang yang Terbakar

Berita Terkini Lainnya