Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan
Kuasa hukum terdakwa nilai unsur kelalaian tak terpenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang membacakan pledoi dan minta dibebaskan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (30/8/2022).
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi. Artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," kata kuasa hukum keempat terdakwa, Herman Simarmata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aji Suryo itu.
1. Kuasa hukum terdakwa yakin tak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut
Dari fakta-fakta persidangan yang telah digelar beberapa kali tersebut, Herman menilai tak ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh keempat terdakwa hingga harus menghadapi hukuman tersebut.
"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata Herman.
Baca Juga: 7 Potret Penampakan Blok C2 Lapas Tangerang yang Terbakar