TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi Jadi Syarat Naik Pesawat di PPKM Darurat, Apa Kata Maskapai?

PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Vaksinasi menjadi salah satu syarat calon penumpang jika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Bagaimana maskapai menanggapi hal ini? 

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman tersebut. 

Menanggapi hal itu, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini. 

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas," kata Holik, Kamis (1/7/2021). 

 

Baca Juga: 1.700 Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Telah Divaksinasi

1. Hingga saat ini, penumpang hanya harus membawa surat bebas COVID-19 berbasis antigen atau PCR

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Untuk sementara ini, kata Holik, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas COVID-19 berupa antigen atau PCR. 

"Untuk saat ini kita masih terapkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Udara dan Kemenhub," jelasnya. 

2. Maskapai Garuda Indonesia baru akan mendiskusikan dengan internal

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti menjelaskan, pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan baru PPKM Darurat itu.

"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," jelas Mitra. 

Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021. Selagi belum tanggal tersebut, kata Mitra, maskapai pelat merah tersebut masih berpedoman pada SE Kemenhub yang masih berlaku. 

"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," jelas Mitra. 

Aturan yang dimaksud adalah SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno Hatta

Berita Terkini Lainnya