Vaksinasi Jadi Syarat Naik Pesawat di PPKM Darurat, Apa Kata Maskapai?
PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Vaksinasi menjadi salah satu syarat calon penumpang jika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Bagaimana maskapai menanggapi hal ini?
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jauh lainnya," tulis pedoman tersebut.
Menanggapi hal itu, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas," kata Holik, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: 1.700 Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Telah Divaksinasi
1. Hingga saat ini, penumpang hanya harus membawa surat bebas COVID-19 berbasis antigen atau PCR
Untuk sementara ini, kata Holik, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas COVID-19 berupa antigen atau PCR.
"Untuk saat ini kita masih terapkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Udara dan Kemenhub," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno Hatta