TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tawuran Terjadi di Tangerang Dalam Sehari

18 remaja diamankan atas aksi tawuran tersebut

IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Dua aksi tawuran terjadi dalam sehari di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/3/2023). Kasus pertama, polisi mengamankan sembilan remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam) di Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang," ungkap Zain pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya

1. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat 

IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Berdasarkan informasi masyarakat, 9 remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong di depan sebuah toko material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.

2. Kasus kedua terjadi perang sarung di Benda, Kota Tangerang

IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tak hanya itu, sembilan remaja pelaku tawuran sarung juga diamankan ke kantor Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama. Mereka diamankan di Lokasi tawuran di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Dari para remaja tersebut petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/3/2023).

Pelaku yakni berinisial OKB (16), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R(16).  "Kami panggil orangtua, pihak sekolah, dan RT-RW tempat tinggalnya masing-masing," tutur Zain.

Pemanggilan itu dilakukan oleh Kapolsek Benda dengan melibatkan Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan). "Mereka kita data dan membuat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Belasan Remaja Perang Sarung Isi Batu di Tangerang

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya