Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Tangerang Gratis
Pemudik bisa titipkan kendaraannya di Polsek dekat rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan kendaraan sepeda motor dan mobil bagi pemudik pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah mendatang. Penitipan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis ini diadakan agar pemudik merasa tenang dan nyaman saat meninggalkan kendaraan pribadi.
"Layanan penitipan kendaraan bermotor ini, merupakan agenda rutin tahunan Polres Metro Tangerang Kota menghadapi perayaan hari besar keagamaan kepada masyarakat Tangerang," kata Zain, Senin (25/3/2024).
1. Pemudik bisa titipkan kendaraan di polres maupun polsek terdekat dari rumah
Dalam pelaksanaannya, kata Zain pemudik dapat menitipkan kendaraannya di Mapolres Metro Tangerang Kota atau polsek-polsek terdekat dengan kediamannya.
"Nantinya warga bisa menitipkan kendaraan bermotornya di polres atau polsek terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline yang telah kami persiapkan," katanya.
Adapun waktu pelayanan penitipan kendaraan bermotor Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran dibuka mulai H-7 sampai H+7 selama Lebaran.
"Untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah kami datakan," bebernya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.