TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Ricuh Rumah Ibadah di Teluknaga, Polisi: Sudah Kondusif

Jemaat diberikan tempat sementara di aula kantor kecamatan

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Viral sebuah video yang memuat adanya kericuhan warga yang mendatangi rumah Yayasan Persekutuan Oikumene Umar Kristen (POUK) Thesalonika yang berada di Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Dalam video viral yang diunggah oleh akun media sosial, termasuk akun Instagram fakta.indo, dinarasikan bahwa jemaat gereja tersebut ditertawakan oleh warga lantaran tak kontrak dari gedung yang selama ini digunakan sebagai gereja habis dan sulit diperpanjang.

"Saat jemaat gereja tersebut beribadah di rumah karena kontrak gereja mereka telah berakhir. Namun, situasi ini malah ditertawakan dan di olok-olok warga sekitar. Kejadian ini menyoroti masih adanya tantangan besar dalam hal toleransi beragama di Indonesia," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Bus Rombongan Dosen Unpam Tangsel Kecelakaan: 1 Tewas, 3 Luka-luka

1. Polisi menyebut masalah sudah selesai dan kondisi sudah kondusif

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB lalu. Masalah tersebut pun kini telah selesai dan kondusif.

"Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik," ungkap Zain, Kamis (25/7/2024).

Zain menegaskan, akan terus mengawal, memantau dan memastikan situasi Kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik. Ia mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun Jamaat yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut.

"Demi menjaga kondusifitas wilayah," tuturnya.

2. FKUB sebut rumah yayasan tersebut memang belum miliki izin sesuai SKB 2 Menteri

Sementara itu, Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH. Maski mengatakan, jtpermasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.

"Memang dari hasil pertemuan bersama tersebut secara administrasi bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri," ungkapnya.

Baca Juga: Ombudsman: SKB di Daerah Rentan Manipulasi Data

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya