Awas! Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Bakal Kena Denda
Ini daftar Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tangerang. Tugas utama mereka adalah untuk mengawasi pelaksanaan tidak merokok di KTR.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan salah satu perintah dari Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Rokok Bikin Miskin Warga Banten
1. Wabup harap masyarakat mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli berharap sosialisasi KTR dan pembentukan satgas itu semakin meningkatkan kesadaran warga mengenai dampak buruk rokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif.
“Dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya melalui siaran tertulis, Rabu malam (12/2).