TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Bakal Kena Denda

Ini daftar Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Tangerang

Dok. Humas Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tangerang. Tugas utama mereka adalah untuk mengawasi pelaksanaan tidak merokok di KTR. 

Pembentukan Satgas tersebut merupakan salah satu perintah dari Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Rokok Bikin Miskin Warga Banten

1. Wabup harap masyarakat mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pribadi

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli berharap sosialisasi KTR dan pembentukan satgas itu semakin meningkatkan kesadaran warga mengenai dampak buruk rokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif. 

“Dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya melalui siaran tertulis, Rabu malam (12/2).

2. Perokok pasif diminta menghormati warga yang tidak merokok

www.instagram.com/halodoc

Mad Romli juga berharap para perokok aktif lebih menghormati warga yang tidak merokok serta lingkungan sekitar. Caranya, dengan tidak merokok sembarangan.

"Saya harap bisa mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah," kata Mad Romli.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Desiriana mengatakan, langkah yang ditempuh ini merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Dia pun berharap komitmen bersama dalam inisiasi KTR bisa terwujud dan optimal. "Baik melalui program sosialisasi maupun peran serta warga,” terang Desiriana.

Baca Juga: Ini Harga Rokok Berbagai Merek Setelah Kenaikan 

Berita Terkini Lainnya