Bawaslu Soroti KPU Tangsel yang Pilih Data Dukcapil Ketimbang PPDP
Padahal, PPDP bentukan KPU sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi catatan khusus terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jumlahnya adalah 976.019 orang.
Bawaslu menyebut, KPU lebih memilih data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibanding data yang dibuat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Padahal, PPDP bentukan KPU sendiri.
"Catatan khususnya, KPU ga percaya dengan kerja-kerja PPDP," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Perempuan Mayoritas, Ini Rincian TPS dan DPT di Pilkada Tangsel 2020
1. Bawaslu juga belum terima data real DPT
Sehingga, lanjut Acep, KPU sampai meminta data kepada Disdukcapil setempat terkait Nomor Induk Kependudukn (NIK) yang masih aktif. Padahal sebelumnya, oleh PPDP itu sudah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Acep memastikan sampai hari ini Bawaslu Tangsel belum mendapatkan nama dan alamat terkait jumlah DPT yang ditetapkan kemarin.
"Begitu pun dataTMS by name dan by adress-nya. Padahal data pemilih jika dibuka selebar-lebarnya akan menciptakan data pemilih yang berkualitas loh semua orang bisa melihat dan memantau," ujarnya.