TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Soroti KPU Tangsel yang Pilih Data Dukcapil Ketimbang PPDP

Padahal, PPDP bentukan KPU sendiri

Ilustrasi Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi catatan khusus terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jumlahnya adalah 976.019 orang.

Bawaslu menyebut, KPU lebih memilih data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibanding data yang dibuat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Padahal, PPDP bentukan KPU sendiri.

"Catatan khususnya, KPU ga percaya dengan kerja-kerja PPDP," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Perempuan Mayoritas, Ini Rincian TPS dan DPT di Pilkada Tangsel 2020

1. Bawaslu juga belum terima data real DPT

Antara Foto/Muhamad Iqbal

Sehingga, lanjut Acep, KPU sampai meminta data kepada Disdukcapil setempat terkait Nomor Induk Kependudukn (NIK) yang masih aktif. Padahal sebelumnya, oleh PPDP itu sudah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Acep memastikan sampai hari ini Bawaslu Tangsel belum mendapatkan nama dan alamat terkait jumlah DPT yang ditetapkan kemarin.

"Begitu pun dataTMS by name dan by adress-nya. Padahal data pemilih jika dibuka selebar-lebarnya akan menciptakan data pemilih yang berkualitas loh semua orang bisa melihat dan memantau," ujarnya.

2. Perempuan jadi mayoritas di DPT Pilkada Tangsel

Dok. IDN Times/Idral Mahdi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 976.019 orang. Pilkada Serentak 2020 ini diikuti tiga pasangan calon (paslon).

"Udah kelar rapat pleno Kamis kemarin," ungkap Divisi Data Pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Senin (19/10/2020).

Berita Terkini Lainnya