Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 April
Kalau kamu tak dapat hak THR laporkan langsung ke posko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta para pekerja melaporkan perusahaannya tempat bekerja bila mendapat masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Para pekerja bisa langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR di lantai 2 gedung Disnaker Kota Tangerang, Kawasan Pendidikan Cikokol.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Pemkot Tangerang Siapkan 1.200 Kursi
1. Posko dibuka sampai Jumat 29 April
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan posko pengaduan THR telah dibuka pada Rabu, (13/4/2022) dan berakhir Jumat, (29/4/2022). Pihaknya pun akan membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya tersebut.
"Kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Cari Baju Lebaran? Ada Pameran UMKM di Kabupaten Tangerang Nih