TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 April

Kalau kamu tak dapat hak THR laporkan langsung ke posko

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta para pekerja melaporkan perusahaannya tempat bekerja bila mendapat masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja bisa langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR di lantai 2 gedung Disnaker Kota Tangerang, Kawasan Pendidikan Cikokol.

Baca Juga: Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Pemkot Tangerang Siapkan 1.200 Kursi

1. Posko dibuka sampai Jumat 29 April

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan posko pengaduan THR telah dibuka pada Rabu, (13/4/2022) dan berakhir Jumat, (29/4/2022). Pihaknya pun akan membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya tersebut.

"Kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.

2. Ada keringanan bagi perusahaan

Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ujang menuturkan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun terdapat keringanan bagi perusahaan terkendala dalam pemberian THR ke pekerjanya.

"Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.

Baca Juga: Cari Baju Lebaran? Ada Pameran UMKM di Kabupaten Tangerang Nih

Berita Terkini Lainnya