TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Divonis 8 tahun Penjara

Ada 3 korban tewas dalam kebakaran itu

Ilustrasi Kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembakaran bengkel di Tangerang yang menewaskan tiga orang penghuninya divonis delapan tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng yang tercantum dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung per 25 Juli 2022.

Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa dr. Mery Anastasia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain,” tulis poin satu dalam putusan.

Baca Juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Dituntut 12 Tahun Bui

1. Penangkapan dan penahanan dikurangi masa hukuman

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mery dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tulis poin keempat putusan.

2. Mobil XPander milik terdakwa dikembalikan

IDN Times/Dwi Agustiar

Persidangan yang dipimpin Hakim Sih Yulianti dan Hakim Anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcos Leander juga menetapkan barang bukti berupa: satu unit mobil merk Mitsubshi X-Pander cross warna hitam berikut kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: Merebak! 14 Warga Kota Tangerang Suspek Chikungunya

Berita Terkini Lainnya