Hindari Penipuan Transaksi Online dengan Situs Cekrekening.id
Diskominfo: Banyak warga Tangerang yang tertipu transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengimbau, warga Kota Tangerang agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Hal tersebut dia ungkapkan lantaran banyak laporan masuk ke pihaknya terkait adanya warga Kota Tangerang yang tertipu saat bertransaksi secara online.
“Dalam pencegahan penipuan transaksi online, masyarakat umum, tak terkecuali Kota Tangerang, sebenarnya dapat memanfaatkan situs milik Kementerian Kominfo yakni cekrekening.id,” kata Indri Astut pada Senin (15/5/2023).
Baca Juga: ARMY, Ada BTS Pop-up Store di Tangerang Loh
1. Warga bisa menggunakan dua fitur utama
Indri mengatakan, situs cekrekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak, melalui situs tersebut.
Caranya, warga bisa memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud ke cekrekening.id. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.
Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.
“Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Layanan PBI KIS di Kabupaten Tangerang
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bagi-bagi Umrah Gratis Buat Buruh