TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izinnya

IDN Times/Candra Irawan

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam peraturan itu, ada sejumlah sanksi yang diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tangerang ini.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no 17 tahun 2020. Kami juga sudah membuat Keputusan Wali Kota (Kepwal) No.443/Kep.318-BPBD/2020," tulis Arief dalam keterangan pers, Jumat (16/4).

Baca Juga: Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya 

1. Pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang selama 14 hari

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam perwal tersebut, kata Arief, pemberlakuan PSBB dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung mulai 18 April 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan COVID-9 Kota Tangerang," katanya.

2. Jika warga melanggar? Ini sanksi-sanksinya

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara dalam kepwal yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang, tertulis bahwa masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini adalah pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Berita Terkini Lainnya