Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang
Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izinnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam peraturan itu, ada sejumlah sanksi yang diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tangerang ini.
"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no 17 tahun 2020. Kami juga sudah membuat Keputusan Wali Kota (Kepwal) No.443/Kep.318-BPBD/2020," tulis Arief dalam keterangan pers, Jumat (16/4).
Baca Juga: Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya
1. Pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang selama 14 hari
Dalam perwal tersebut, kata Arief, pemberlakuan PSBB dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung mulai 18 April 2020.
"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan COVID-9 Kota Tangerang," katanya.