Jelang Pilkada, Belasan Ribu Millennial Tangsel Belum Punya KTP-el
Padahal, KTP menjadi syarat bisa nyoblos di pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Jelang Pilkada Serentak 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada remaja berusia 16-17 tahun. Hingga kini, ada belasan ribu pemilih generasi millennial ini belum melakukan perekaman KTP-el.
Kadisdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan, pembatasan pembuatan KTP itu bisa dilakukan sampai tanggal 9 Desember 2020.
“Jadi gini supaya hari H misalkan dia mau ikut nyoblos, dia boleh direkam sekarang, dia misalkan usianya baru 16 tahun 9 bulan. Nah boleh, tapi nanti pas tanggal 9 Desember,” ujarnya, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Daftar Bakal Paslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten
1. Sebanyak 19 ribu anak muda akan berusia 17 tahun pada 9 Desember mendatang
Dedi menerangkan, dalam catatan Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi mengatakan, ada 19 ribu jiwa yang pada tanggal 9 Desember 2020 berusia tepat di umur 17. Pihaknya optimis untuk sanggup melayani semua itu, dengan catatan partisipasi warga, karena tidak mungkin pihaknya datang ke rumah masing-masing.
“Jadi wargalah yang datang ke kecamatan. Sudah disosialisasikan ke semuanya,” terangnya.
Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020