TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun Tangan

Pengamat: pengelola seenaknya memasang di aset negara

Dok. IDN Times/Ali Saidna

Tangerang Selatan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik dari Front Politik Nasional (FPI), Tamil Selvan meminta aparat penegak hukum turun tangan perihal persoalan penataan jaringan telekomunikasi fiber optic atau kabel internet di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, kabel internet itu tidak hanya bicara soal estetika, tap juga izin. Dia menilai, pemasang kabel kerap memanfaatkan utilitas umum, yang artinya melakukan pemanfaatan atas lahan aset daerah.

“Ini kan bicara pemanfaatan aset daerah, apakah ada izin atau sejenisnya? Selama ini bagaimana, kok bisa mereka pasang jaringan internet seenaknya saja, kan pastinya aturannya kalau bicara penggunaan lahan milik negara itu,” kata Tamil saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Kabel FO Indihome Menjuntai, Truk Pembawa Kaca di Tangsel Tersangkut

1. Provider tak bisa seenaknya pasang kabel di ruang publik

Dok. IDN Times/Fahrudin

Jika sudah bicara aset daerah atau negara, Tamil menilai, aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan, harus sudah turun, karena tidak mungkin mereka bisa memasang infrastruktur internet itu di lahan aset daerah seenaknya.

"Sehingga menimbulkan permasalahan seperti sekarang ini,” kata Tamil.

2. Penataan kabel internet, DPRD minta harus masuk APBD

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus menilai, pendapatan daerah dari pemasangan instalasi fiber optic bawah tanah yang segera diterapkan, semestinya masuk dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, dan juga APBD Murni Tahun 2023.

“Kalau memang sudah diterapkan dalam waktu dekat ini, maka pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO itu sudah harus masuk ke dalam APBD Perubahan 2022 dan juga APBD Murni 2023 nanti,” kata Julham, Senin (25/7/2022).

Hal itu dikatakan Julham menanggapi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini tengah mengarahkan para pengusaha provider internet di Tangsel untuk membatasi pemasangan kabel udara fiber optic (FO). 

Selain itu, para provider nantinya diharuskan membayar biaya sewa dari pemanfaat lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan sebagai media untuk pemasangan instalasi fiber optic.

Baca Juga: Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, DPRD Tangsel: Harus Masuk APBD!

Berita Terkini Lainnya