Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun Tangan
Pengamat: pengelola seenaknya memasang di aset negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik dari Front Politik Nasional (FPI), Tamil Selvan meminta aparat penegak hukum turun tangan perihal persoalan penataan jaringan telekomunikasi fiber optic atau kabel internet di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya, kabel internet itu tidak hanya bicara soal estetika, tap juga izin. Dia menilai, pemasang kabel kerap memanfaatkan utilitas umum, yang artinya melakukan pemanfaatan atas lahan aset daerah.
“Ini kan bicara pemanfaatan aset daerah, apakah ada izin atau sejenisnya? Selama ini bagaimana, kok bisa mereka pasang jaringan internet seenaknya saja, kan pastinya aturannya kalau bicara penggunaan lahan milik negara itu,” kata Tamil saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Kabel FO Indihome Menjuntai, Truk Pembawa Kaca di Tangsel Tersangkut
1. Provider tak bisa seenaknya pasang kabel di ruang publik
Jika sudah bicara aset daerah atau negara, Tamil menilai, aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan, harus sudah turun, karena tidak mungkin mereka bisa memasang infrastruktur internet itu di lahan aset daerah seenaknya.
"Sehingga menimbulkan permasalahan seperti sekarang ini,” kata Tamil.
Baca Juga: Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, DPRD Tangsel: Harus Masuk APBD!