TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbudristek: 3 Kampus di Banten Palsukan SK Operasional

Waspadai PTS abal-abal guys~

Ilustrasi wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut, ada perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional. 

"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," kata Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dikutip dari Antaranews, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Walkot Serang Sebut Asosiasi PTS Tak Setuju Ada Kampus Berbiaya Murah

1. Nama PTS tersebut adalah Universitas Painan

Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

PTS itu bernama Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu, yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

2. Masyarakat yang ingin bentuk PTS diharap patuh aturan

Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal 60 ayat (2) UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin menteri.

Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

"Masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau membuka prodi baru agar dalam pengurusan izin operasional selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan dan mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo," tambah dia.

Pengurusan izin operasional PTS di Kemendikbud dapat dilakukan secara daring melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Berita Terkini Lainnya