TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 

Rita susul Bendahara KONI, Suharyo

Dok. IDN Times/Fahrudin

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2019 pada Kamis (10/6/2021).

Dengan mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan kejaksaan, Rita nampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka

1. Rita susul Bendahara KONI yang duluan jadi tersangka

Dok. IDN Times/Fahrudin

Rita menyusul Suharyo selaku bendahara umum, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/6/2021). 

"Pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel.

2. Rita diancam pasal tindak pidana korupsi

Dok. IDN Times/Fahrudin

Setelah ditetapkan tersangka, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang. "Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Aliansyah.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

"Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun," tutur Alinsyah.

Baca Juga: Inspektorat Belum Selesaikan Audit Dana Hibah KONI Tangsel 

Berita Terkini Lainnya