Ketua KONI Tangsel Rita Juwita Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Rita susul Bendahara KONI, Suharyo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2019 pada Kamis (10/6/2021).
Dengan mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan kejaksaan, Rita nampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka
1. Rita susul Bendahara KONI yang duluan jadi tersangka
Rita menyusul Suharyo selaku bendahara umum, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/6/2021).
"Pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel.
Baca Juga: Inspektorat Belum Selesaikan Audit Dana Hibah KONI Tangsel