KLHK Tutup Lubang Tambang Ilegal di Hutan Adat Baduy
Pemerintah daerah janji akan awasi hutan adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim gabungan dari Pemkab Lebak, TNI dan Polri melakukan pemulihan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak yang dirusak oleh penambang emas tanpa izin (PETI).
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lebak menyebut, terdapat puluhan lubang bekas galian tambang emas ilegal di dua lokasi di Gunung Liman. Hal inilah yang membuat rusak kawasan hutan adat Cibarani.
Kepala Dinas LH Lebak Nana Sujana mengklaim, lubang-lubang itu sudah ditutup. “Penutupan lubang bekas tambang bersama masyarakat kemudian melakukan rehabilitasi hutan yang rusak dengan penanaman 1.200 bibit pohon,” kata Kepala Dinas LH Lebak Nana Sujana, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Dalam Tangis, Tokoh Adat Baduy Sesalkan Perusakan Gunung Liman
Baca Juga: Ada Tambang di Tanah Adat Baduy, Bupati Iti: Ketidakberhasilan Saya
1. Penutupan bekas tambang liar diharapkan pulihkan fungsi hutan adat itu
Penutupan bekas tambang ilegal dan pemulihan lahan diharapkan dapat mempertahankan fungsi konservasi di hutan adat Kasepuhan Cibarani. Fungsi ekologis dan fungsi hidrologis sumber air harus tetap dijaga.
“Harapan kita tentu tidak ada lagi perusakan di kawasan hutan adat yang telah diserahkan oleh kementerian, karena akan ada evaluasi nantinya dari pemerintah,” terang Nana.
Baca Juga: Jika Hutan Sakral Baduy Rusak, Bencana Alam Intai Banten