Mami Gisel Hingga General Manajer Jadi Tersangka Kasus Venesia BSD
3 orang tersangka merupakan manajemen hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah membeberkan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tempat hiburan malam Venesia, BSD yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ryan, Sabtu (22/5/2021) menyebut, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak manajemen dan tiga orang mucikari.
Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan
1. Dari manajemen hotel, ada 3 orang yang jadi tersangka
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ryan.
Tersangka kedua, lanjutnya, Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ketiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama.
Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri