Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Aturan ini efektif berlaku tahun 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Regulasinya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
"Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai acara sosialisasi di Puspemkot, Selasa (25/2022).
1. Aturan larangan pakai kantong plastik ini berlaku mulai 2023
Aturan pelarangan penggunaan kantong sampah plastik itu, kini masih disosialisasikan. Penerapannya efektif berlaku tahun 2023.
Saat sosialisasi ini pihaknya mengundang serta dihadiri pelaku usaha ritel, seperti supermarket dan minimarket. Pilar mengungkap, dalam waktu dekat aturan larangan penggunaan kantong plastik juga disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko, dan sebagainya.
"Masyarakat belanja harus bawa kantong sendiri. Dan saya yakin di Tangerang Selatan ini punya kantong belanja yang kanvas ataupun bahan anyaman," ungkapnya.
Baca Juga: Pulau Sampah di Muara Cisadane, dari Lahan Kosong Jadi Pusat Sampah
Baca Juga: Viral Gangster Konvoi di Tangsel, Ini Kata Kapolres Tangsel