TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Aturan ini efektif berlaku tahun 2023

Ilustrasi plastik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Regulasinya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

"Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai acara sosialisasi di Puspemkot, Selasa (25/2022).

1. Aturan larangan pakai kantong plastik ini berlaku mulai 2023

Ilustrasi limbah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Aturan pelarangan penggunaan kantong sampah plastik itu, kini masih disosialisasikan. Penerapannya efektif berlaku tahun 2023. 

Saat sosialisasi ini pihaknya mengundang serta dihadiri pelaku usaha ritel, seperti supermarket dan minimarket. Pilar mengungkap, dalam waktu dekat aturan larangan penggunaan kantong plastik juga disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko, dan sebagainya.

"Masyarakat belanja harus bawa kantong sendiri. Dan saya yakin di Tangerang Selatan ini punya kantong belanja yang kanvas ataupun bahan anyaman," ungkapnya.

Baca Juga: Pulau Sampah di Muara Cisadane, dari Lahan Kosong Jadi Pusat Sampah

2. Semuanya diharap patuhi aturan ini

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pilar berharap seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha dapat patuhi regulasi tidak menggunakan kantong sampah plastik.

Adapun penerapan sanksi mulai dari teguran ringan sampai berat. "Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," tegasnya.

Baca Juga: Viral Gangster Konvoi di Tangsel, Ini Kata Kapolres Tangsel

Berita Terkini Lainnya