TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Usaha Minta Aturan PPKM Akomodir Makan di Tempat

HIPMI apresiasi aturan PPKM

Dok. IDN Times/Fajrin

Tangerang, IDN Times - Pemilik usaha kafe di Kota Tangerang, Ayit Rahatta mengaku siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Ini merupakan bagian dari perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Meski demikian, Ayit yang juga pemilik Kafe Foresthree itu menilai, perpanjangan PPKM  masih memberatkan pelaku usaha.

"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan kan makanan atau minuman itu butuh waktu dan itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," kata Ayit ketika ditemui di Kafe Foresthree di Jalan Beringin Raya kawasan Perumnas, Kecamatan Karawaci pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga: 10 Mal di Tangerang Raya untuk Kamu Pecinta Belanja

1. Pemilik kafe berharap pemerintah keluarkan aturan "yang meringankan"

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ia pun berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan lagi pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah harapannya mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat, namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit diperpanjang," kata dia.

2. HIPMI apresiasi pelonggaran PPKM

Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangerang Faridal Arkam mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

"Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha," katanya.

Baca Juga: Mulai Besok Pemkot Serang Tidak Akan Batasi Jam Operasional Restoran 

Berita Terkini Lainnya