Pelaku Usaha Minta Aturan PPKM Akomodir Makan di Tempat
HIPMI apresiasi aturan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemilik usaha kafe di Kota Tangerang, Ayit Rahatta mengaku siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Ini merupakan bagian dari perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Meski demikian, Ayit yang juga pemilik Kafe Foresthree itu menilai, perpanjangan PPKM masih memberatkan pelaku usaha.
"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan kan makanan atau minuman itu butuh waktu dan itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," kata Ayit ketika ditemui di Kafe Foresthree di Jalan Beringin Raya kawasan Perumnas, Kecamatan Karawaci pada Senin (26/7/2021).
Baca Juga: 10 Mal di Tangerang Raya untuk Kamu Pecinta Belanja
1. Pemilik kafe berharap pemerintah keluarkan aturan "yang meringankan"
Ia pun berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan lagi pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.
"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah harapannya mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat, namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit diperpanjang," kata dia.
Baca Juga: Mulai Besok Pemkot Serang Tidak Akan Batasi Jam Operasional Restoran