Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Pengurangan Sampah Plastik
Nama aturannya Kurasakan, gimana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan. Program ini dicanangkan lewat gerakan Kurasakan.
URASAKAN).
Program ini kepanjangan dari Kurangin Sampah Kantor. Salah satu upaya yang didorong melalui program ini adalah mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah.
Baca Juga: Viral Babi Ngepet di Tangerang Selatan, Polisi: Itu Anjing
1. Program Kurasakan diterapkan hanya pada acara-acara ini
Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik mengatakan, setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyediakan fasilitas tempat penyajian makan dan minum rapat atau pertemuan berupa cangkir, gelas, piring dan peralatan prasmanan.
"Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: 237 Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Tangerang