Pemkot Tangerang Perluas Layanan Uji Berkala Kendaraan
Dishub gandeng pihak swasta untukuji berkala ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memperluas layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam hal ini, Dishub Kota Tangerang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) terkait Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Perusahaan ini menjadi swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achamd Suhaely mengatakan, dalam program ini layanan uji berkala dapat diberikan oleh pihak swasta, yang hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala.
Baca Juga: Hari Anak, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Video 'Anti Bullying'
1. Biasanya pemilik kendaraan, disulitkan syarat uji kendaraan di wilayah lain
Sementara, pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dishub Kota Tangerang sebagai tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Namun, lanjutnya, dalam peraturan yang sama juga diatur bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, kini bisa semakin mudah.
Biasanya, pemilik kendaraan disulitkan dengan harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar.