TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Perluas Layanan Uji Berkala Kendaraan

Dishub gandeng pihak swasta untukuji berkala ini

Puluhan kendaraan ditilang akibat langgar batas kecepatan hingga 110 km/jam di ruas tol Solo - Kertosono. IDN Times/ Riyanto.

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memperluas  layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Dalam hal ini, Dishub Kota Tangerang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) terkait Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Perusahaan ini menjadi swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achamd Suhaely mengatakan, dalam program ini layanan uji berkala dapat diberikan oleh pihak swasta, yang hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala.

Baca Juga: Hari Anak, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Video 'Anti Bullying'

1. Biasanya pemilik kendaraan, disulitkan syarat uji kendaraan di wilayah lain

ilustrasi asap kendaraan penyebab gas rumah kaca (pexels.com/Khunkorn Laowisit)

Sementara, pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dishub Kota Tangerang sebagai tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Namun, lanjutnya, dalam peraturan yang sama juga diatur bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, kini bisa semakin mudah.

Biasanya, pemilik kendaraan disulitkan dengan harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar.

2. Upaya ini jadi solusi masalah tersebut

ilustrasi pemeriksaan kendaraan (freepik.com)

Suhaely mengatakan, kemudahan untuk mengurus uji berkala di luar domisili itu sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses.

Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang. Dishub Kota Tangerang bersama PT HMSI menjalin kerja sama dalam bentuk integrasi database KBWU.

"Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji,” kata Suhaely, Rabu (19/6/2024).

Berita Terkini Lainnya