Pemkot Tangerang Terapkan Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan
Pengusaha yang lewati jam operasi bakal kena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang telah menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022.
Melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.
Baca Juga: Kasus TPA Liar, Pejabat Pemkot Tangerang Bisa Dijerat Pidana
1. Aturan ini diklaim untuk menegakkan tolerasi
Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan, di dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami imbau di sini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” kata Noor, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Sambut Ramadan, Warga Tangerang Gelar Tradisi Keramas Bareng