TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The Road

Kegiatan itu dikhawatirkan memicu kekerasan jalanan

Dok. Pemkot Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan konvoi kendaraan bermotor sambil melaksanakan sahur alias sahur on the road.

Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.

"Masyarakat tidak melakukan sahur on the road (yah)," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Hiburan Malam di Tangsel Gak Boleh Beroperasi Selama Ramadan

1. Kegiatan itu dinilai bisa memicu kekerasan

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Benyamin mengatakan, sahur on the road berpotensi menimbulkan kekerasan jalanan. Ketentuan lainnya selama bulan puasa, masyarakat di Kota Tangsel juga dilarang membakar kembang api dan atau petasan.

Alasan mendasar larangan sahur on the road dan bakar petasan, lanjutnya, demi menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan yang mengundang keramaian dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

"Lebih baik kita fokus ke puasanya," kata Benyamin.

2. Masih banyak kegiatan positif yang dilakukan selama Ramadan

Ilustrasi bulan suci Ramadan (freepik.com/freepik)

Menurutnya, masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa. Seperti menunaikan ibadah sunah salat tarawih maupun tadarusan di musala atau masjid terdekat.

Apalagi bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat muslim mendulang pahala dan berkah. "Saya berharap masyarakat dapat menaati (aturan). Biar bisa melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," kata Benyamin.

Berita Terkini Lainnya