Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The Road
Kegiatan itu dikhawatirkan memicu kekerasan jalanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan konvoi kendaraan bermotor sambil melaksanakan sahur alias sahur on the road.
Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.
"Masyarakat tidak melakukan sahur on the road (yah)," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Hiburan Malam di Tangsel Gak Boleh Beroperasi Selama Ramadan
1. Kegiatan itu dinilai bisa memicu kekerasan
Benyamin mengatakan, sahur on the road berpotensi menimbulkan kekerasan jalanan. Ketentuan lainnya selama bulan puasa, masyarakat di Kota Tangsel juga dilarang membakar kembang api dan atau petasan.
Alasan mendasar larangan sahur on the road dan bakar petasan, lanjutnya, demi menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan yang mengundang keramaian dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
"Lebih baik kita fokus ke puasanya," kata Benyamin.