TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan

Kades H ditahan bersama dengan suaminya

Dok. IDN Times/Riz

Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Keduanya diduga memeras investor tambak udang.

"Yang bersangkutan mengancam, surat- surat dokumen yang diperlukan pihak perusahaan tidak ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tersangka tidak diberikan. Tujuannya itu mau buat perusahaan tambak udang," kata Kasie Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri pada Kamis (16/11/2023).

1. Pemerasan terkait atas izin lahan

Bangkrak penangkap benur (IDN Times/Athif Aiman dan Aldila Muharma)

Fakhri mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa mengenai pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi tambak udang. Namun, kepala desa berinisial dan suaminya malah memeras pihak perusahaan.

"Peran suaminya ini adalah yang bersangkutan membantu sampai terjadinya pemerasan yang dilakukan kepala desa. Sampai penyidikan kali ini total uang yang diterima tersangka sekitar Rp300 juta lebih," katanya.

2. Sebanyak 42 saksi sudah diperiksa

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama proses penyelidikan, lanjut Fakhri, pihaknya telah memeriksa lebih dari 42 saksi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang memenuhi.

"Mintanya satu kali tapi yang masuk bertahap. Jadi proses uang masuk ke rekening kepala desa maupun suaminya itu bertahap. Kita juga ada dokumen alat bukti bahwa di rekening tersangka ada uang masuk," katanya.

Baca Juga: Logistik Pemilu Mulai Berdatangan ke KPU Lebak

Berita Terkini Lainnya