Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan
Kades H ditahan bersama dengan suaminya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Keduanya diduga memeras investor tambak udang.
"Yang bersangkutan mengancam, surat- surat dokumen yang diperlukan pihak perusahaan tidak ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tersangka tidak diberikan. Tujuannya itu mau buat perusahaan tambak udang," kata Kasie Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri pada Kamis (16/11/2023).
1. Pemerasan terkait atas izin lahan
Fakhri mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa mengenai pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi tambak udang. Namun, kepala desa berinisial dan suaminya malah memeras pihak perusahaan.
"Peran suaminya ini adalah yang bersangkutan membantu sampai terjadinya pemerasan yang dilakukan kepala desa. Sampai penyidikan kali ini total uang yang diterima tersangka sekitar Rp300 juta lebih," katanya.