Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes Kota Tangerang Divonis 8 Tahun Bui
Vonis lebih tinggi dari tuntutan Kejari Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas I A memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, RMS bersalah. Pengusaha alat kesehatan (alkes) ini dinyatakan terbukti telah memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Hakim memutuskan RMS dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan. Dia terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diketahui dalam sidang kasus tersebut dengan agenda sidang putusan pada Rabu, (16/3/2022). Sidang yang dipimpin hakim ketua, Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan orang tua kandung korban beserta kuasa hukumnya.
"Terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh," ujar Arif dalam sidang.
Baca Juga: Jalan Berliku Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang
1. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Kejari Tangerang
Keputusan hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Diketahui, JPU menuntut RMS dengan tujuh tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan.
Arif mengatakan keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Hal ini juga dipertimbangkan dengan alat dan batang bukti yang ada.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari persidangan bahwa peristiwa ini bermula ketika RMS meminta anak tirinya untuk masuk ke dalam kamar di rumahnya. Setelah masuk, RMS memaksa korban untuk membuka semua pakaiannya.
"Peristiwa (kejadian pertama) di rumahnya (Kota Tangerang). Saat itu ibunya tidak ada dirumah, kakaknya (kakak korban) di kamarmya sedang sekolah online," katanya.
Peristiwa ini terjadi beberapa kali, juga sempat terjadi di Hotel. RMS menyetubuhi korban di dua hotel berbeda yang berada di wilayah Pinang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Sidang Putusaan Kasus Perkosaan Anak Tiri Pengusaha Alkes Ditunda