Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perusak Hutan Sakral Suku Baduy
5 tersangka merupakan penambang emas ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap lima tersangka perusak Gunung Liman yang bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau Gurandil yang viral dikeluhkan warga adat Baduy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno dalam siaran pers diterima, Jumat (23/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: Dalam Tangis, Tokoh Adat Baduy Sesalkan Perusakan Gunung Liman
Baca Juga: Alasan Gurandil Lebak Gunakan Sianida untuk Olah Emas
1. Para gurandil sudah lakukan aktivitas dari Januari 2021
Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Para Gurandil itu diketahui telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman yang disebut sebagai tempat sakral masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Pengelola TNGHS: Gunung Liman Sudah Rusak oleh Penambang