TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perusak Hutan Sakral Suku Baduy 

5 tersangka merupakan penambang emas ilegal

Dok. Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap lima tersangka perusak Gunung Liman yang bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau Gurandil yang viral dikeluhkan warga adat Baduy.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno dalam siaran pers diterima, Jumat (23/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Dalam Tangis, Tokoh Adat Baduy Sesalkan Perusakan Gunung Liman

Baca Juga: Alasan Gurandil Lebak Gunakan Sianida untuk Olah Emas 

1. Para gurandil sudah lakukan aktivitas dari Januari 2021

IDN Times/Muhamad Atib

Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Para Gurandil itu diketahui telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman yang disebut sebagai tempat sakral masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak.

2. Lima tersangka itu kelompok jaringan

Dok. Humas Polda Banten

Lima warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno.

Baca Juga: Pengelola TNGHS: Gunung Liman Sudah Rusak oleh Penambang

Berita Terkini Lainnya