Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya
Disbudparman mengasuransikan 33 ribu pohon, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi ini bisa diklaim masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga, yakni PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida) selaku penyedia layanan tersebut.
Baca Juga: Hujan Angin Kencang Picu Belasan Pohon Tumbang di Kota Tangerang
1. Asuransi ini berbentuk santunan
Kepala Bidang Pertamanan dari Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan, asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.
“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar, selanjtunya asuransi yang menilai,” katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Angin Kencang Picu Pohon di Kota Tangerang Tumbang dan Patah Dahan