Tewaskan 1 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Tangsel Jadi Tersangka
Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong.
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Serpong itu berinisial Y (22), R (22), dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16). Ketiganya, saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.
“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” kata Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian, Senin (4/8/2023).
Baca Juga: Ganjil Genap di Tangsel Bakal Diterapkan di Jalan Milik Pemprov Banten
1. Kejadian terjadi pada 1 September 2023
Bayu menerangkan, kronologis tawuran yang menewaskan satu pelajar itu, berawal dari adanya janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial.
Mereka kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.
Baca Juga: Bupati Tangerang Siap Terapkan Ganjil Genap Atasi Polusi Jabodetabek