Tok! Pemkot Tangerang Tutup Operasional Mal CBD Ciledug
Mal itu langgar aturan PSBB!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menutup operasional mal CBD Ciledug karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.
"Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," ucap Agus, Selasa (19/5).
Baca Juga: Viral Mal Ciledug Diserbu Warga, Camat: Pengelola Main Kucing-Kucingan
1. Wali Kota mengungkap, Pemkot pernah menutup sebuah gerai di mal yang sama
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkap bahwa pemkot sebelumnya juga pernah memberikan sanksi tegas kepada salah satu gerai di mal tersebut. "Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mal yang sama," tutur Arief, seperti dikutip dari Antara (19/5).
Untuk kasus terbaru, dia mengaku sudah menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk memeriksa kondisi di pusat perbelanjaan CBD Ciledug, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang atau tidak.
"Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana," ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, seperti dikutip dari situs Antara (19/5).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wali Kota, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Sampai 31 Mei