Vaksinasi Jadi Syarat SKCK di Kota Tangerang, Ombudsman: Diskriminatif
Ombudsman: Polres Kota Tangerang lebih baik mengedukasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Dedy Irsan menyatakan, bahwa sertifikat vaksinasi yang digunakan sebagai syarat dalam pengurusan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, masyarakat bisa dirugikan dengan penambahan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena tidak ada dasar hukumnya.
"Jangan sampai, masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat, hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," jelas Dedy dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum Vaksinasi
1. Dasar hukumnya harus jelas
Lebih lanjut Dedy menduga, tujuan Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok). Meski ada tujuan baik itu, tapi Dedy menilai, syarat pembuatan SKCK tetap harus didukung oleh landasan hukum yang jelas.
"Tidak ada korelasi antara SKCK dan sertifikat vaksin. Sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang pemohon SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK," kata dia.