Warga Klaim Tanah Seluas 1.000 M2, BSD: Silakan Bawa ke Pengadilan
Warga ini mengaku tidak pernah menjual tanah ke BSD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Ahmadi (48) tengah gelisah lantaran tanah milik keluarganya diklaim pengembang. Padahal dia tidak pernah menjual tanahnya.
Ahmadi merupakan warga Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia adalah ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang juga diklaim milik pengembang besar PT Bumi Serpong Damai (BSD). Tanah itu berada di dalam kawasan kompleks perumahan elite Puspita Loka BSD City.
Ahmadi ingin memperjuangkan tanah milik keluarganya itu dengan berbekal Akte Jual Beli (AJB) bernomor 363/AGR/7B/1976 atas nama neneknya, yaitu Arma binti Rahimin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah/Camat SerpongWasdi Almansur, Kepala Desa Lengkong Gudang M. Adih S dan penjual Sirin Kandang.
Ahmadi minta pengembang tidak menguasai tanah seluas 1.000 meter persegi, yang menurutnya, masih milik keluarganya.
Lalu, apa kata pengelola BSD City?
Baca Juga: Wawalikot: Proyek Tol Salah Satu Pemicu Banjir Tangsel, Januari Lalu
1. Tak pernah jual tanah ke siapapun, tanah warga Serpong dikuasai pengembang
Ditemui IDN Times Jumat (14/2), Ahmadi menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual tanahnya itu ke siapa pun. Ahmadi dan keluarga merasa aneh saat suatu ketika korporasi sebesar PT BSD mengklaim tanah itu dengan dengan mematok dan menancapkan plang.
"AJB aslinya juga masih ada saya pegang. Tapi kok pihak BSD mengaku-ngaku itu tanah dia, dasarnya apa, mereka beli ke siapa. Aneh," kata Ahmadi kepada IDN Times.