Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Andra Soni Minta Sekolah di Banten Tetap Tatap Muka

IMG-20250626-WA0076.jpg
Andra Soni saat meninjau pelayanan Samsat (IDN Times/Khaerul Anwar)

Serang, IDN Times – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan sistem pembelajaran di Provinsi Banten tetap dilaksanakan secara tatap muka di semua satuan pendidikan. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait situasi keamanan di Provinsi Banten, Senin (1/9/2025).

"Kami bersepakat seluruh anak-anak sekolah tetap melaksanakan pendidikan seperti biasa secara tatap muka. Guru, kepala sekolah, dan orangtua diminta mengawasi anak-anak agar fokus belajar dan tidak ikut dalam hal-hal provokatif,” kata Andra.

1. Andra pastikan roda pemerintahan berjalan efektif

IMG-20250604-WA0146.jpg
Dok. Khaerul anwar

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kondusivitas di Banten, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

"Upaya-upaya yang kita lakukan adalah dalam rangka menjaga masyarakat dan menjaga ketertiban," katanya.

2. Ada 50 sekolah penyangga Jakarta menggelar daring

IMG-20250703-WA0087.jpg
Kadindik Banten Lukman (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, menyebut ada sekitar 50 sekolah di wilayah Tangerang Raya yang sempat meminta izin untuk melaksanakan pembelajaran daring. Sekolah tersebut berada di daerah penyangga berbatasan langsung dengan Jakarta.

“Secara umum kebijakan Pak Gubernur adalah tetap tatap muka. Tapi memang ada sekolah di daerah penyangga, khususnya Tangerang, yang mengajukan daring karena pertimbangan keamanan dan permintaan orangtua. Itu pun hanya satu hari. Kalau situasi aman, besoknya kembali tatap muka,” katanya.

3. Lukman mengaku sudah keluarkan surat edaran imbauan tak ikut demo

IMG-20250830-WA0117.jpg
Demo mahasiswa Banten di Ciceri (Dok. Istimewa Dziki)

Terkait adanya pelajar yang ikut terjaring dalam aksi demonstrasi, Lukman menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan sejak 27 Agustus 2025.

“Bukan berarti dilarang, tapi ini bentuk perlindungan. Anak-anak di bawah umur secara hukum memang tidak boleh ikut aksi unjuk rasa,” katanya.

Ia juga menceritakan ada tiga pelajar yang sempat diamankan saat aksi di Kota Serang, namun sudah dikembalikan kepada orangtua setelah didampingi pihak sekolah dan dinas.

“Namanya anak-anak usia 15–16 tahun, kadang ikut-ikutan. Tapi semua sudah kita kembalikan. Prinsipnya, perlindungan anak jadi prioritas,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemkot Tangsel Bakal Bantu Perbaikan Rumah Korban Ledakan Pamulang

13 Sep 2025, 15:28 WIBNews