Serang, IDN Times - Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo, menilai kondisi fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berada di bawah tekanan akibat sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah sekaligus peningkatan beban belanja.
Menurut Budi, kebijakan penahanan Transfer ke Daerah (TKD) serta pembebasan pajak kendaraan listrik menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah provinsi. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor selama ini merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Baik Indonesia maupun Banten terdampak. Dari sisi pendapatan, penahanan TKD dan pembebasan pajak kendaraan listrik tidak bisa dipungkiri sangat memengaruhi daerah, terutama provinsi. Urat nadi fiskal provinsi selama ini berasal dari pajak kendaraan bermotor," kata Budi, Senin (27/7/2026).
Anggota DPRD Menilai Fiskal Banten Tertekan Akibat Kebijakan Pusat

1. Pendapatan tertekan, beban pembiayaan meningkat
Selain pendapatan yang tertekan, pemerintah daerah juga menghadapi peningkatan belanja akibat kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Budi, pembiayaan gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah tanpa diikuti penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Dari sisi belanja, kebijakan pengangkatan PPPK menjadi beban daerah. Sementara itu merupakan kebijakan pusat, tetapi DAU tidak bertambah. Itu yang membuat hampir semua daerah, termasuk Banten, mengalami tekanan fiskal yang cukup berat," ujarnya.
2. Penerapan opsen pajak tak berpengaruh ke pendapatan provinsi
Namun Budi menilai penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor tidak sepenuhnya merugikan pemerintah provinsi. Menurutnya, skema tersebut justru membuat Pemprov Banten tidak lagi menanggung kewajiban bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten dan kota.
"Tidak semua dampak opsen itu negatif bagi provinsi. Dengan sistem ini, provinsi tidak lagi terbebani kewajiban bagi hasil pajak kendaraan bermotor karena masing-masing kabupaten dan kota sudah menganggarkan penerimaannya sendiri," katanya.
Ia menambahkan, mekanisme opsen juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif menggali potensi penerimaan pajak kendaraan di wilayah masing-masing.
"Namun, di sisi lain, perubahan skema tersebut membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya," katanya.
3. Pembebasan pajak kendaran listrik diminta dievaluasi
Menurut Budi, tekanan terbesar terhadap penerimaan daerah justru berasal dari kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Ia meyakini pemerintah pusat pada akhirnya akan mengevaluasi kebijakan tersebut seiring peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
"Ke depan saya yakin pemerintah pusat akan mengevaluasi kebijakan ini. Filosofinya sederhana, semua kendaraan yang menggunakan jalan semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan. Kalau kendaraan berbahan bakar minyak membayar pajak, kendaraan listrik juga pada akhirnya akan memiliki kewajiban yang sama," ucapnya.
Curated For You
- Pemprov Banten Usul ASN Bekerja kembali di Kantor Selama 5 Hari 27 Jul 2026, 17:40 WIB
- Pemprov Banten Siapkan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Agustus27 Jul 2026, 15:37 WIB