Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. "Peraturan nomor 70 dan 78 tahun 2020 Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Arief, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/9/2020).